Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

7 Eks Pegawai Kemnaker Divonis 4 hingga 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3

Jumat, 05 Juni 2026 - 06:51:00 WIB
7 Eks Pegawai Kemnaker Divonis 4 hingga 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3
Tujuh tersangka korupsi sertifikasi K3 divonis 4 hingga 6,5 tahun penjara. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tujuh eks pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat K3 Kemnaker. Mereka divonis 4 hingga 6,5 tahun penjara.

Hakim menyatakan Hery Sutanto dan Subhan terbukti menerima gratifikasi yang nilainya masing-masing Rp 1,45 miliar dan Rp 598,7 juta.

"Majelis Hakim berkesimpulan bahwa jumlah penerimaan dapat dinyatakan sebagai gratifikasi terhadap Terdakwa I Hery Sutanto sejumlah Rp1.455.120.000 (1,45 miliar) sedangkan untuk Terdakwa II Subhan sejumlah Rp598.722.222 (598,7 juta)," ujar hakim saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026). 

Hakim menyatakan total uang nonteknis yang diterima para terdakwa senilai Rp49.607.500.000. Hakim menyatakan, uang nonteknis itu diberikan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang bertentangan dengan kewajiban para terdakwa yang berhubungan dengan jabatan pelayanan publik.

"Oleh karena itu, majelis hakim tidak dapat serta-merta mendasarkan penentuan jumlah perolehan uang non-teknis yang diterima oleh masing-masing para terdakwa semata-mata pada angka yang dicantumkan dalam tuntutan penuntut umum, melainkan berdasarkan perhitungan berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan," kata hakim.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut