Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: 4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:31:00 WIB
2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghukum empat prajurit BAIS TNI terdakwa penyiram air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara. Pembacaan vonis tersebut pada sidang yang digelar, Rabu (10/6/2026).

Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka. 

Dalam amar putusan, Serda Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis 2 tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.

"Terdakwa 1 (Serda Edi Sudarko), pidana pokok penjara selama tiga tahun. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 (Lettu Budhi Hariyanto) pidana pokok penjara selama dua tahun dan enam bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto, Rabu (10/6/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut