Pengacara Nadiem Makarim Tegaskan Vonis Ibam Tak Bisa Jadi Acuan Putusan Kliennya
JAKARTA, iNews.id - PengacaraNadiem Makarim, Ari Yusuf Amir menegaskan vonis bersalah terdakwa Ibrahim Arief (Ibam) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptopChromebook tidak bisa menjadi acuan dalam putusan kliennya. Hal tersebut karena vonis Ibam belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Apakah dengan sudah adanya putusan Ibam ini maka hakim terikat putusannya? Kami ingin menjelaskan ya, bahwa putusan Ibam itu belum inkracht. Artinya belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap," ujar Ari kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).
Ari menambahkan, putusan terhadap Nadiem masih sangat mungkin berbeda. Bahkan, pihaknya optimistis kliennya dapat diputus bebas.
"Oleh karena itu, dalam kasusnya Nadiem, kita masih optimis bahwa bisa mendapatkan putusan bebas," ucapnya.
Ari menilai, apabila Nadiem nantinya diputus bebas, hal tersebut tidak akan bertentangan dengan putusan terhadap Ibam. Menurutnya, putusan bebas itu justru bisa dijadikan bahan tambahan bagi Ibam dalam upaya hukum banding.