Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS
JAKARTA, iNews.id - Eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam perkara itu.
Amar putusan dibacakan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026). Majelis hakim menyatakan Semuel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan para penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucap hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (10/3/2026).
Hakim juga menghukum Semuel untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar. Namun karena Semuel sudah mengembalikan uang Rp6 miliar maka beban yang pengganti hanya tersisa Rp500 juta.
Eks Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejari Jakpus terkait Korupsi PDNS
"Jika terpidana tidak membayar sisa uang pengganti tersebut di atas paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tambah dia.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan," lanjutnya.
Kejari Jakpus bakal Periksa Eks Menkominfo Johnny G Plate terkait Korupsi PDNS