Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah
Advertisement . Scroll to see content

Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:14:00 WIB
Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS
Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan divonis 6 tahun penjara kasus PDNS. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam perkara itu.

Amar putusan dibacakan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026). Majelis hakim menyatakan Semuel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan para penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucap hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (10/3/2026).

Hakim juga menghukum Semuel untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar. Namun karena Semuel sudah mengembalikan uang Rp6 miliar maka beban yang pengganti hanya tersisa Rp500 juta.

"Jika terpidana tidak membayar sisa uang pengganti tersebut di atas paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tambah dia.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan," lanjutnya.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa di mana Semuel dituntut jaksa 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, serta uang pengganti Rp6 miliar.

Dalam sidang ini, hakim juga membacakan vonis untuk empat terdakwa lainnya. Mereka di antaranya:

1. Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023 Bambang Dwi Anggono, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari, serta uang pengganti Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun.

2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS pada Kemenkominfo periode 2020-2022 Nova Zanda, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.

3. Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017-2021 Pini Panggar Agusti, divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari, serta uang pengganti Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

4. Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2022 Alfi Asman, divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut