Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 8 Warga Kena OTT gegara Buang Sampah Sembarangan di Jaksel, Didenda Rp500.000
Advertisement . Scroll to see content

Dukcapil Tegaskan Urus Kartu Keluarga Terlambat Tak Kena Denda

Sabtu, 12 November 2022 - 11:40:00 WIB
Dukcapil Tegaskan Urus Kartu Keluarga Terlambat Tak Kena Denda
Urus kartu keluarga terlambat tak dikenai denda. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

"Tidak dikenakan denda. Dan 2 bulan itu bukan tolak ukur untuk dikenakan denda. Jadi tidak ada kata terlambat, kapan rekan-rekan sempat, segera diurus," kata Zudan.

Karena tidak adanya denda, Zudan berpesan agar sampai hal ini membuat masyarakat menunda-nunda update dokumen kependudukan setelah terjadi peristiwa penting. 

"Karena untuk pelayanan publik, pasti dibutuhkan dokumen kependudukan yang update sesuai keadaan sebenarnya," kata Zudan.

Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama menambahkan, saat ini sudah banyak inovasi pelayanan di Disdukcapil yang memudahkan masyarakat.

"Pemohon tidak perlu repot-repot datang ke Disdukcapil, layanan adminduk tersedia melalui aplikasi atau melalui Whatsapp. Jadi tidak ada alasan untuk menunda mengurus dokumen kependudukan," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut