Dukcapil Minta Warga Tak Sembarangan Fotokopi e-KTP, Ini Bahayanya!
JAKARTA, iNews.id - Dukcapil Kemendagri meminta masyarakat tak memfotokopi e-KTP untuk urusan administrasi. Sebab, data pribadi yang tercantum dalam e-KTP dinilai rawan disalahgunakan jika tersebar tanpa pengamanan yang memadai.
Menurut Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, fotokopi e-KTP bisa disalahgunakan, seperti untuk pinjaman online (pinjol) ilegal, pembukaan rekening fiktif, hingga tindak kejahatan lain.Teguh menilai e-KTP tidak perlu difotokopi lagi untuk keperluan administrasi karena sudah dilengkapi chip berisi data kependudukan.
"Penyebaran data pribadi seperti NIK tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam aturan tersebut, penyalahgunaan data bisa dikenai sanksi pidana dan denda miliaran rupiah," ucap Teguh dikutip Selasa (12/5/2026)
Sementara itu, ia mengimbau agar masyarakat menggunakan perangkat card reader agar data kependudukan pada chip e-KTP tetap aman.
Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP
"Kami mengajak semua pihak untuk beralih ke sistem digital yang lebih aman. Dukcapil berkomitmen memperkuat sosialisasi, mempercepat distribusi teknologi, dan memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang mudah, aman, dan terpercaya,” ungkapnya.
Sesditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam juga meminta masyarakat menyimpan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dengan begitu, data dalam e-KTP tetap masih aman.
Heboh Usulan Denda Urus e-KTP Hilang, Wamendagri: Maksudnya Biaya Cetak Baru
"IKD adalah bagian dari strategi nasional transformasi digital pelayanan publik, dan kuncinya sederhana: cukup dengan ponsel di tangan, identitas Anda sudah aman dan sah di mata negara,” ucap Hani.
Editor: Puti Aini Yasmin