Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 8 Warga Kena OTT gegara Buang Sampah Sembarangan di Jaksel, Didenda Rp500.000
Advertisement . Scroll to see content

Dukcapil Tegaskan Urus Kartu Keluarga Terlambat Tak Kena Denda

Sabtu, 12 November 2022 - 11:40:00 WIB
Dukcapil Tegaskan Urus Kartu Keluarga Terlambat Tak Kena Denda
Urus kartu keluarga terlambat tak dikenai denda. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa tidak ada denda dalam pengurusan dokumen kependudukan kartu keluarga. Hal ini disampaikannya melalui akun tiktok @Zudanariffakrulloh, dikutip Sabtu (12/11/2022).

"Saya sudah menikah 2 bulan dengan suami saya, belum membuat KK bersama suami. Apakah kalau saya terlambat membuat KK seperti ini akan kena denda?," kata Zudan menanggapi pertanyaan netizen yang masuk melalui akunnya.

Zudan menerangkan bahwa tidak ada kewajiban untuk seorang suami dan istri berada dalam 1 Kartu keluarga (KK). 

"Boleh pisah KK, tetapi sebaiknya saya menyarankan dalam 1 kartu keluarga. Satu KK bersama orang tua, ataupun suami dan istri membuat 1 KK boleh," kata Zudan.

Zudan menegaskan jika masyarakat yang belum sempat mengurus update KK setelah menikah itu tidak menjadi masalah dan tidak akan dikenakan denda.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut