8 Warga Kena OTT gegara Buang Sampah Sembarangan di Jaksel, Didenda Rp500.000
JAKARTA, iNews.id - Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di ruang publik di Jakarta terancam dikenakan denda maksimal Rp500.000. Ketentuan itu ditegaskan setelah Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan menjaring delapan pelanggar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama.
OTT tersebut berlangsung sejak Jumat hingga Sabtu atau 12-13 Juni 2026. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) Sudin LH Jakarta Selatan, Henriko mengatakan, operasi tersebut digelar sebagai respons atas keluhan warga terkait maraknya pembuangan sampah sembarangan yang membuat lingkungan menjadi kotor dan tidak nyaman.
"Ini juga merupakan tindak lanjut atas keresahan warga karena lingkungan menjadi kotor akibat maraknya orang yang tidak bertanggung jawab membuang sampah sembarangan," ujar Henriko, dikutip Minggu (14/6/2026).
Dia menjelaskan, setiap orang yang terbukti membuang sampah sembarangan di jalan, taman maupun saluran air dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maksimal Rp500.000.