Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Usulan Denda Urus e-KTP Hilang, Wamendagri: Maksudnya Biaya Cetak Baru
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Larang Warga Fotokopi e-KTP, Dukcapil Beri Penjelasan

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:19:00 WIB
Heboh Larang Warga Fotokopi e-KTP, Dukcapil Beri Penjelasan
Ilustrasi larangan fotokopi e-KTP. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi buka suara terkait heboh larangan agar masyarakat dan lembaga tak lagi sembarangan memfotokopi e-KTP. Sebab, hal itu dinilai berisiko memicu kebocoran data pribadi. 

Menurutnya, fotokopi e-KTP berisiko karena data pribadi (NIK, nama, alamat) bisa disalahgunakan untuk pinjaman online (pinjol) ilegal, pembukaan rekening fiktif, atau tindak kejahatan lain.

Teguh menyampaikan e-KTP sudah dilengkapi chip yang menyimpan data kependudukan, sehingga tidak perlu lagi difotokopi untuk keperluan administrasi.

Teguh menggarisbawahi, penyebaran data pribadi seperti NIK tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam aturan tersebut, penyalahgunaan data bisa dikenai sanksi pidana dan denda miliaran rupiah. 

Oleh karena itu, sebagai gantinya, data kependudukan pada chip e-KTP seharusnya dibaca melalui sistem identitas digital yang aman, salah satunya dengan perangkat card reader.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut