Dewas KPK Proses Laporan soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah
“Kita ke Dewas menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku komisi. Yang kita laporin ada ketua KPK, kemudian wakil ketua KPK, wakil ketuanya itu ada empat, deputi bidang penindakan dan eksekusi, deputi bidang koordinasi dan supervisi, direktur penyelidikan, direktur penyidikan, serta juru bicaranya,” kata Aziz di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Menurut Aziz, keputusan pengalihan tahanan Yaqut mengindikasikan adanya pelanggaran nilai dasar lembaga antirasuah.
“Yang diduga dilanggar itu nilai dasar keadilan, profesionalisme, transparan dan tidak objektif, serta yang terakhir bertentangan dengan etika pemerintahan,” ujarnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan permohonan maaf atas gaduhnya peralihan penahanan Gus Yaqut. Menurutnya, kritik yang disampaikan kepada pihaknya terkait peralihan tersebut merupakan bentuk dukungan dalam mengusut kasus yang dimaksud.
"Juga kami tentunya di hari lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada," ucap Asep kepada wartawan dikutip, Sabtu (28/3/2026).
Asep juga membantah pihaknya melakukan peralihan tahanan rumah terhadap Yaqut secara sembunyi-sembunyi.
Editor: Rizky Agustian