Kata Eks Menag Yaqut Disebut KPK Terima Uang 30.000 Dolar AS terkait Kuota Haji
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas membantah pernyataan KPK bahwa dirinya menerima uang 30.000 dolar AS. KPK sebelumnya menyebut uang diterima melalui perantara Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khususnya.
Uang itu disebut bersumber dari Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) yang diserahkan ke Gus Alex. KPK menyebut Gus Alex saat itu merupakan representasi dari Yaqut.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar travel yang dimaksud mendapat kuota haji khusus tambahan dan kuota haji tanpa antrean.
Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Yaqut meminta awak media bertanya langsung ke penasihat hukumnya, Melissa Anggraini yang mendampinginya dalam kesempatan tersebut.
KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi
"Ke PH ya, ke PH," kata Yaqut di Gedung KPK, sambil berlalu menuju mobil tahanan.