KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, Susul Yaqut dan Gus Alex
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut, dua tersangka baru tersebut berasal dari klaster swasta.
Mereka adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.
"Sehingga sampai saat ini jumlah yang telah ditetapkan sebagai tersangka berjumlah empat orang," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka.
MAKI Desak DPR Bentuk Panja, Usut KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah
Asep menjelaskan, kedua tersangka dari pihak swasta diduga berperan aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan serta melakukan pemberian uang kepada penyelenggara negara.