Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono, Kasus Apa?
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Lebih Lama, Penyidik Kejar Bukti Tambahan

Rabu, 01 April 2026 - 04:01:00 WIB
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Lebih Lama, Penyidik Kejar Bukti Tambahan
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, guna melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Yaqut sebelumnya telah menjalani masa penahanan awal selama 20 hari sejak 12 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan masa penahanan tersebut kini diperpanjang selama 40 hari ke depan.

"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk yang pertama terhadap tersangka saudara YCQ. Setelah dilakukan penahanan pertama untuk 20 hari, kemudian hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/3/2026).

Menurut Budi, langkah perpanjangan ini diambil karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan tambahan agar berkas perkara menjadi lengkap sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Termasuk dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga masih fokus untuk memanggil para PIHK atau Biro Penyelenggara Haji. Terlebih, fokus penyidik adalah bagaimana mengoptimalkan asset recovery," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut