Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tahan Eks Menag Yaqut Lebih Lama, Penyidik Kejar Bukti Tambahan
Advertisement . Scroll to see content

Dewas KPK Proses Laporan soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Rabu, 01 April 2026 - 10:19:00 WIB
Dewas KPK Proses Laporan soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Dewas, kata Gusrizal, akan terus memantau setiap tahapan penanganan perkara ini, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.

Diketahui, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melaporkan pimpinan KPK ke Dewas KPK terkait keputusan Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah pada 25 Maret 2026. 

"Saya datang ke sini memasukkan surat yang ditujukan pada Dewan Pengawas KPK terkait dengan pengalihan penahanan rumah tersangka YCQ, mantan Menteri Agama," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/3/2026). 

Boyamin menjelaskan, laporan dilayangkan terhadap pimpinan KPK lantaran mereka diduga membiarkan adanya intervensi dari pihak luar dan tidak melaporkan hal tersebut ke Dewas. 

Selain itu, pengacara mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Aziz Yanuar juga melayangkan laporan serupa ke Dewas KPK pada 27 Maret 2026. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut