Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tahan Eks Menag Yaqut Lebih Lama, Penyidik Kejar Bukti Tambahan
Advertisement . Scroll to see content

Dewas KPK Proses Laporan soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Rabu, 01 April 2026 - 10:19:00 WIB
Dewas KPK Proses Laporan soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

"Saya datang ke sini memasukkan surat yang ditujukan pada Dewan Pengawas KPK terkait dengan pengalihan penahanan rumah tersangka YCQ, mantan Menteri Agama," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/3/2026). 

Boyamin menjelaskan, laporan dilayangkan terhadap pimpinan KPK lantaran mereka diduga membiarkan adanya intervensi dari pihak luar dan tidak melaporkan hal tersebut ke Dewas. 

Selain itu, pengacara mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Aziz Yanuar juga melayangkan laporan serupa ke Dewas KPK pada 27 Maret 2026. 

“Kita ke Dewas menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku komisi. Yang kita laporin ada ketua KPK, kemudian wakil ketua KPK, wakil ketuanya itu ada empat, deputi bidang penindakan dan eksekusi, deputi bidang koordinasi dan supervisi, direktur penyelidikan, direktur penyidikan, serta juru bicaranya,” kata Aziz di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/3/2026). 

Menurut Aziz, keputusan pengalihan tahanan Yaqut mengindikasikan adanya pelanggaran nilai dasar lembaga antirasuah. 

“Yang diduga dilanggar itu nilai dasar keadilan, profesionalisme, transparan dan tidak objektif, serta yang terakhir bertentangan dengan etika pemerintahan,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut