Dewas KPK Proses Laporan soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menindaklanjuti laporan terhadap pimpinan, deputi, dan juru bicara KPK terkait peralihan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Yaqut diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji.
Ketua Dewas KPK Gusrizal menyatakan pihaknya menerima sejumlah aduan terkait hal tersebut sejak 25 Maret 2026. Pada pokoknya, aduan itu mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status tahanan Yaqut dari penahanan di rutan menjadi tahanan rumah.
Gusrizal melanjutkan, pihaknya telah menerima dan mendisposisi setiap aduan yang masuk untuk secepatnya ditindaklanjuti sejak 30 Maret 2026. Dewas pun akan menindaklanjuti aduan-aduan tersebut sesuai ketentuan dan prosedur operasional baku (POB) yang berlaku.
"Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik," kata Gusrizal dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa (1/4/2026).
KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut, Kasus Korupsi Kuota Haji Berlanjut
Gusrizal menegaskan, komitmen pihaknya untuk tidak kendor dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Dewas, kata Gusrizal, akan terus memantau setiap tahapan penanganan perkara ini, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.
Kata Eks Menag Yaqut Disebut KPK Terima Uang 30.000 Dolar AS terkait Kuota Haji
Diketahui, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melaporkan pimpinan KPK ke Dewas KPK terkait keputusan Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah pada 25 Maret 2026.