Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Ruangan Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Sita Uang Puluhan Juta
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat Akta Kematian Online, Lengkap dengan Berkas yang Harus Disiapkan

Selasa, 01 Maret 2022 - 19:44:00 WIB
Cara Membuat Akta Kematian Online, Lengkap dengan Berkas yang Harus Disiapkan
Cara membuat akta kematian cukup mudah (Foto: Dokumen Pemkot Tangerang)
Advertisement . Scroll to see content

1. Masuk ke situs Disdukcapil kabupaten atau kota setempat. 

2. Klik Tombol Permohonan di bagian atas layar.

3. Pada halaman Input Pelaporan Kematian WNI, isi formulir dengan data yang sebenarnya.

4. Pada sesi Dokumen Persyaratan, centang semua kotak.

5. Klik Simpan.

6. Unggah dokumen persyaratan dengan klik Browse pada bagian kanan masing-masing nama berkas.

7. Pilih Service Point dan tanggal pengambilan dokumen akta kematian sesuai jadwal Anda.

8. Klik Kirim Permohonan Jadwal.

9. Klik Ya pada pop up untuk melakukan konfirmasi pengiriman dokumen pengajuan akta kematian.

10. Anda akan disuguhkan hasil pengajuan penerbitan akta kematian.

11. Klik ikon Print untuk menyetak halaman tersebut sebagai bukti pengajuan penerbitan akta kematian telah didaftarkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut