Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wabup Badung Berikan Penghargaan Tertib Administrasi ke Warga
Advertisement . Scroll to see content

Diduga untuk Nikah Lagi, Suami di Padanglawas Nekat Buat Akta Kematian Istri

Selasa, 18 Januari 2022 - 21:36:00 WIB
Diduga untuk Nikah Lagi, Suami di Padanglawas Nekat Buat Akta Kematian Istri
Borgo Tambunan bersama kuasa hukumnya M Syafii menunjukkan bukti laporan polisi atas kasus akta kematian yang diduga dibuat mantan suami. (Foto: MPI/Liansah Rangkuti)
Advertisement . Scroll to see content

PADANGLAWAS, iNews.id – Seorang suami di Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara berbuat nekat dengan membuat akta kematian sang istri. Akta kematian itu diduga digunakan pelaku untuk menikah lagi dengan perempuan lain.

Terbongkarnya akta kematian atas nama Borgo Tambunan (38) itu setelah korban hendak melakukan vaksinasi dosis kedua di Sibodak Papaso awal Januari 2022 lalu. Petugas vaksinasi saat itu mengecek data Borgo Tambunan, namun tidak ada dalam daftar.

Merasa ada kejanggalan, Borgo Tambunan mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Palas di Sibuhuan. Setelah dicek, Borgo Tambunan dinyatakan telah meninggal. 

"Hari itu kan saya mau divaksin kedua. Anehnya data saya tidak ada kata operator update data vaksin. Saya heran bahkan semua orang yang tahu akan hal ini heran." kata Borgo Tambunan, Selasa (18/1/2022).

Atas kejadian itu, Borgo pun mengaku hak kewarganegaraannya telah terampas sejak terbitnya akta kematian itu. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut