BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika: Disalahgunakan Jadi Media Narkoba
Suyudi bersyukur zat etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tertanggal 28 November 2025.
Lantas, Suyudi memberi contoh di sejumlah negara ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah melarang penggunaan vape.
"Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," ujar Suyudi.
"Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya," pungkasnya.
Editor: Rizky Agustian