BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika: Disalahgunakan Jadi Media Narkoba
JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan penggunaan rokok elektronik atau vape dilarang di Indonesia. Usulan ini didasari lantaran sejumlah jenis liquid vape kerap disalahgunakan untuk diisi kandungan narkotika.
Usulan itu dilayangkan Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto dalam Raker Komisi III DPR membahas RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026). Suyudi mengatakan pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid.
"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," ujar Suyudi.
Dari pengujian tersebut, Suyudi menuturkan pihaknya menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate atau obat bius.
Miris! Banyak Remaja Indonesia Pakai Vape, BNN Angkat Suara
"Selain itu, kita juga harus menyadari bahwa perkembangan zat narkotika kini bergerak sangat cepat. Saat ini telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia sendiri telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS," tuturnya.
Suyudi bersyukur zat etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tertanggal 28 November 2025.
BNN Tegaskan Vape Berbahaya untuk Kesehatan, Usulkan Dilarang Beredar di Indonesia!