Zat Etomidate Resmi Masuk Golongan II Narkotika, Penyalahgunaan di Vape Bisa Dipidana
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyatakan zat etomidate resmi masuk golongan II narkotika, sebagaimana tercantum dalam Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025. Dengan aturan baru ini, penyalahgunaan etomidate dalam liquid vape kini dapat dilakukan penindakan pidana berdasarkan UU Narkotika.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, perubahan status hukum tersebut memperkuat ruang penindakan penyalahgunaan etomidate.
"Sekarang etomidate sudah masuk golongan narkotika,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Aturan ini menjadikan etomidate tidak lagi sekadar obat keras, melainkan zat yang dapat menimbulkan ketergantungan dan penyalahgunaan serius.
Eko menjelaskan, dengan status baru ini, penyalahgunaan etomidate yang dicampurkan dalam vape dapat ditindak tegas. Pelaku dapat dikenakan UU Narkotika dan bukan hanya UU Kesehatan seperti sebelumnya.