BNN Tegaskan Vape Berbahaya untuk Kesehatan, Usulkan Dilarang Beredar di Indonesia!
JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan rokok elektrik atau vape bukan produk aman seperti yang kerap dipersepsikan. BNN bahkan mengusulkan agar vape dilarang di Indonesia karena dinilai membawa ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
Penegasan itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengaturan Rokok Elektrik dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink). BNN bersama perwakilan Kementerian Kesehatan, BRIN, dan BPOM sepakat bahwa vape mengandung risiko yang tidak bisa dianggap sepele.
Dari perspektif kesehatan, cairan e-liquid dalam vape diketahui mengandung nikotin serta berbagai zat kimia lain yang bersifat toksik dan berpotensi karsinogenik. Zat tersebut masuk ke tubuh melalui proses inhalasi dan dapat berdampak langsung pada sistem pernapasan serta saraf.
Remaja menjadi kelompok yang paling dikhawatirkan. Dalam fase pertumbuhan dan perkembangan, paparan nikotin dan zat adiktif lain berisiko mengganggu fungsi otak, memicu ketergantungan, serta meningkatkan potensi gangguan kesehatan jangka panjang.

Tak berhenti di situ, BNN juga menyoroti tren penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika. Sejumlah kasus menunjukkan perangkat dan cairan vape dimodifikasi atau dicampur dengan narkotika maupun zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) demi mendapatkan efek memabukkan.