BNN Usulkan Vape Dilarang di Indonesia, Ini Alasannya!
JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan pelarangan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Rekomendasi tersebut pun viral di media sosial, apa alasannya?
Rekomendasi BNN terkait vape dilarang di Indonesia mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengaturan Rokok Elektrik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida atau Whip Pink yang digelar di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, belum lama ini.
Langkah tegas itu diusulkan menyusul meningkatnya risiko kesehatan dan maraknya penyalahgunaan vape yang dinilai semakin adaptif mengikuti perkembangan teknologi dan gaya hidup masyarakat.
Lantas, apa alasan BNN merekomendasikan untuk melarang peredaran vape di Indonesia? Simak informasi selengkapnya hanya di berita ini.
Dalam forum yang menghadirkan perwakilan dari BNN, Kementerian Kesehatan, BRIN, dan BPOM, ditegaskan bahwa vape tidak bisa dianggap sebagai produk yang sepenuhnya aman. Cairan e-liquid diketahui mengandung nikotin serta berbagai zat kimia lain yang bersifat toksik dan berpotensi karsinogenik.