Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BNN Rekomendasikan Larang Vape, Ini 5 Risiko Serius bagi Kesehatan
Advertisement . Scroll to see content

BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika: Disalahgunakan Jadi Media Narkoba

Selasa, 07 April 2026 - 14:45:00 WIB
BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika: Disalahgunakan Jadi Media Narkoba
Jajaran BNN saat Raker bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan penggunaan rokok elektronik atau vape dilarang di Indonesia. Usulan ini didasari lantaran sejumlah jenis liquid vape kerap disalahgunakan untuk diisi kandungan narkotika.

Usulan itu dilayangkan Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto dalam Raker Komisi III DPR membahas RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026). Suyudi mengatakan pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid.

"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," ujar Suyudi.

Dari pengujian tersebut, Suyudi menuturkan pihaknya menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate atau obat bius.

"Selain itu, kita juga harus menyadari bahwa perkembangan zat narkotika kini bergerak sangat cepat. Saat ini telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia sendiri telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS," tuturnya.

Suyudi bersyukur zat etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tertanggal 28 November 2025.

Lantas, Suyudi memberi contoh di sejumlah negara ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah melarang penggunaan vape.

"Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," ujar Suyudi.

"Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya," pungkasnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut