Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Manipulasi Saham Multi Makmur Lemindo
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Pagar Laut Tangerang, Ini Alasannya

Jumat, 25 April 2025 - 00:09:00 WIB
Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Pagar Laut Tangerang, Ini Alasannya
Pagar laut di kawasan Tangerang, Banten. Sebanyak 4 tersangka pagar laut tersebut ditangguhkan penahannya (Foto: Dok. KKP)
Advertisement . Scroll to see content

Djuhandani menjelaskan, setelah ini pihaknya akan menindaklanjuti petunjuk yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menilai bahwa kasus pemagaran pagar laut mengakibatkan kerusakan lingkungan, dan sudah masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

"Sesuai petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak," ucapnya. 

"Terhadap kejahatan atas kekayaan negara berupa pemagaran wilayah laut Desa Kohod tanpa izin dari pihak berwenang yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan atau kerugian masyarakat yang JPU nyatakan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri," kata Djuhandani.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut