1 WNI Sindikat Judol di Hayam Wuruk Ditahan di Bareskrim Polri
JAKARTA, iNews.id - Polri menahan satu Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga tergabung dalam sindikat judi online (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar) di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Sedangkan, 320 Warga Negara Asing (WNA) dibawa ke Imigrasi.
"320 WNA dititipkan ke Imigrasi. Sementara satu orang dibawa ke Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan WNI tersebut berperan sebagai customer service (CS). Sedangkan, 320 WNA yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari telemarketing, customer service, hingga admin.
Berdasarkan pantauan, ratusan orang tersebut dibawa ke dalam bus dengan pengawalan ketat personel Brimob bersenjata. Mereka digiring secara berbasis menuju 11 bus yang telah disiapkan.
Potret 320 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Digiring ke Imigrasi
Para terduga pelaku terlihat memakai masker penutup wajah dan mereka berjalan dengan menunduk menghindari jepretan kamera awak media. Mereka Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Imigrasi dan Kantor Imigrasi Pusat, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 321 warga negara asing (WNA) dari negara seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, Kamboja. Adapun polisi sudah menetapkan 275 di antaranya sebagai tersangka.
321 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Dipindah ke Imigrasi, Ini Alasannya
Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Editor: Puti Aini Yasmin