Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terkuak! Markas Judol di Hayam Wuruk Sudah Beroperasi 2 Bulan, Sewa Kantor buat Setahun
Advertisement . Scroll to see content

Markas Judol di Hayam Wuruk Ternyata Kelola 75 Situs, Bisa Kelabui Pemblokiran

Sabtu, 09 Mei 2026 - 21:23:00 WIB
Markas Judol di Hayam Wuruk Ternyata Kelola 75 Situs, Bisa Kelabui Pemblokiran
Kantor pengelola judi online (judol) di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kantor pengelola judi online (judol) di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat digerebek pada Sabtu (9/5/2026). Markas judol itu ternyata mengelola sebanyak 75 situs judi daring.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, para pelaku menggunakan kombinasi dan variabel berbeda guna menghindari pemblokiran situs di Indonesia.

"Penyidik telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online, yang juga menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran," ujar Wira, Sabtu (9/5/2026).

Wira menambahkan, barang bukti uang tunai hingga alat elektronik turut disita dalam penggerebekan ini. Polisi selanjutnya akan menelusuri aliran dana hingga sponsor yang mendatangkan para pelaku.

"Kemudian kita akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan melakukan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi. Selain itu juga kami akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang kemarin mendatangkan mereka dari luar negeri," kata Wira.

Hingga saat ini polisi telah menyita setidaknya Rp1,9 miliar uang tunai. Selain mata uang Indonesia, polisi menyita 52.820.000 Dong Vietnam dan 10.210 Dolar Amerika Serikat.

Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 321 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia dan Kamboja. Polisi sudah menetapkan 275 di antaranya sebagai tersangka.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut