Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 321 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Dipindah ke Imigrasi, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

321 WNA Ditangkap di Markas Judol Hayam Wuruk, 275 Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 09 Mei 2026 - 16:20:00 WIB
321 WNA Ditangkap di Markas Judol Hayam Wuruk, 275 Ditetapkan Tersangka
Bareskrim memperlihatkan video penggerebekan markas judol di Hayam Wuruk, Jakarta Barat (foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) tertangkap tangan menjalankan aktivitas judi online (judol) di Hayam Wuruk Tower Plaza, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Dari 321 orang itu, sebanyak 275 ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk sementara kami sudah menetapkan (tersangka) 275 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, di Hayam Wuruk Tower Plaza.

Wira menambahkan, penyidik masih mendalami WNA-WNA yang status hukumnya belum tersangka. Polisi masih menghubungkan sejauh mana peran dari setiap orang yang ditangkap.

"Sisanya pendalaman lebih lanjut karena kita masih harus menggandengkan peran yang masih didalami," ujar dia.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut