Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 321 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Dipindah ke Imigrasi, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan 321 WNA Ditangkap di Markas Judol Hayam Wuruk, Tak Berkutik Digerebek Polisi

Sabtu, 09 Mei 2026 - 17:17:00 WIB
Penampakan 321 WNA Ditangkap di Markas Judol Hayam Wuruk, Tak Berkutik Digerebek Polisi
Sejumlah WNA tertunduk lesu saat ditangkap di markas judol di Hayam Wuruk, Jakarta Barat (foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menggerebek praktik pengelolaan judi online (judol) di Hayam Wuruk Tower Plaza, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Dari 321 orang yang ditangkap, 275 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam video yang ditampilkan, tampak para WNA tak berkutik digerebek polisi.

Mereka juga berjongkok dan tertunduk lesu saat penangkapan tersebut.

Para WNA tak berkutik digerebek polisi (foto: Arif Julianto)
Para WNA tak berkutik digerebek polisi (foto: Arif Julianto)

"Untuk sementara kami sudah menetapkan (tersangka) 275 orang," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, di Hayam Wuruk Tower Plaza.

Menurut Brigjen Wira Satya Triputra, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah WNA lain yang belum berstatus tersangka. Pendalaman dilakukan untuk memastikan keterlibatan dan peran masing-masing pihak dalam jaringan tersebut.

"Sisanya pendalaman lebih lanjut karena kita masih harus menggandengkan peran yang masih didalami," ujarnya.

Dalam kasus ini, para pelaku dikenakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut