Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru OJK, SLIK Hanya Tampilkan Pinjaman di Atas Rp1 Juta

Senin, 13 April 2026 - 14:54:00 WIB
Aturan Baru OJK, SLIK Hanya Tampilkan Pinjaman di Atas Rp1 Juta
OJK menerbitkan aturan baru terkait SLIK yang ditampilkan hanya riwayat pinjaman di atas Rp1 juta. (Foto: Dok. iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami memutuskan agar ditampilkan H+ 3. Ketika misalnya seseorang punya pinjaman telah melakukan pelunasan, maka maksimum H+3 sudah muncul di SLIK bahwa pinjaman tersebut sudah dilunasi. Kenapa ini penting? Karena supaya teman-teman pengembang ini segera mempercepat proses (KPR subsidi)," kata dia.

Friderica menegaskan, diskresi aturan dari otoritas dapat mendorong akselerasi pertumbuhan kredit KPR subsidi, yang selama ini terganjal masalah administrasi keuangan. 

Dalam kesempatan sama, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, dorongan OJK untuk melakukan diskresi datang dari permintaan pihaknya. Bahkan, pihaknya mengaku telah berulang kali menyambangi OJK agar aturan SLIk ini bisa terealisasi. 

"Ini adalah suatu fenomena. Suatu fenomena yang sampai saya 6 kali kesini untuk memperjuangkan itu. Kesimpulannya kalau SLIK Rp1 juta ke bawah boleh mengajukan kredit untuk FLPP rumah subsidi, baik yang tapak maupun yang rusun," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut