Aturan Baru OJK, SLIK Hanya Tampilkan Pinjaman di Atas Rp1 Juta
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang ditampilkan hanya riwayat pinjaman di atas Rp1 juta. Peraturan anyar tersebut agar memudahkan pengajuan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menekankan soal banyaknya masyarakat terkendala mengakses pinjaman rumah bersubsidi lantaran SLIK yang bermasalah. Bukan karena tunggakan besar, tapi dominan pinjaman di bawah Rp1 juta, sehingga menjadi masalah serius bagi realisasi program 3 juta rumah pemerintahan Prabowo Subianto.
"Kami sudah melakukan diskusi dan juga proses menyeluruh dan sangat prudent. Di rapat Dewan Komisioner kemarin kami memutuskan bahwa untuk SLIK yang akan ditampilkan hanya yang Rp1 juta ke atas. Baik itu merupakan akumulasi dari catatan kredit yang bersangkutan juga 1 juta keatas untuk bagi debitnya," ujar Friderica saat ditemui di kantor OJK, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Latar belakang keputusan penyesuaian SLIK ini pula mempertimbangkan masukan dari para pihak pengembang. Dia juga menyesuaikan status atau keterangan pelunasan SLIK bagi debitur dipercepat dari biasanya.
OJK Kaji Pembentukan Pusat Data Fintech Lending, akan Terintegrasi dengan SLIK
Jika sebelumnya status pelunasan SLIK memakan waktu mencapai satu bulan, kini keterangan lunas pinjaman bakal disesuaikan SLIK dalam beberapa hari.
"Kami memutuskan agar ditampilkan H+ 3. Ketika misalnya seseorang punya pinjaman telah melakukan pelunasan, maka maksimum H+3 sudah muncul di SLIK bahwa pinjaman tersebut sudah dilunasi. Kenapa ini penting? Karena supaya teman-teman pengembang ini segera mempercepat proses (KPR subsidi)," kata dia.
Friderica menegaskan, diskresi aturan dari otoritas dapat mendorong akselerasi pertumbuhan kredit KPR subsidi, yang selama ini terganjal masalah administrasi keuangan.
Dalam kesempatan sama, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, dorongan OJK untuk melakukan diskresi datang dari permintaan pihaknya. Bahkan, pihaknya mengaku telah berulang kali menyambangi OJK agar aturan SLIk ini bisa terealisasi.
"Ini adalah suatu fenomena. Suatu fenomena yang sampai saya 6 kali kesini untuk memperjuangkan itu. Kesimpulannya kalau SLIK Rp1 juta ke bawah boleh mengajukan kredit untuk FLPP rumah subsidi, baik yang tapak maupun yang rusun," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama