OJK Sebut Penempatan SAL Rp381 Triliun Tak Lagi Jadi Polemik di KSSK: Nggak Perlu Diperdebatkan Lagi
JAKARTA, iNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp381 triliun di bank-bank Himbara tak lagi menjadi polemik dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). OJK menilai persoalan tersebut tidak perlu diperdebatkan lagi.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae kondisi itu usai karena Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan memperpanjang masa penempatan dana tersebut.
“Nggak spesifik sih, nggak ada isu lagi lah karena kan sekarang sudah diputuskan oleh Menteri Keuangan diperpanjang, jadi nggak ada isu yang perlu diperdebatkan lagi sebetulnya,” kata Dian kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Diketahui, rapat kerja KSSK bersama Komisi XI DPR RI dihadiri seluruh pimpinan KSSK. Mereka terdiri atas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, serta Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu.
Meski keputusan perpanjangan penempatan dana berada di tangan Menteri Keuangan, OJK tetap memberikan masukan agar tenor penempatan SAL di bank-bank pelat merah dapat diperpanjang. OJK menilai kebijakan tersebut dapat membantu menjaga ketahanan likuiditas industri perbankan.