Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ungkap Alasan Pindahkan Dana SAL Rp281 Triliun dari BI ke Himbara
Advertisement . Scroll to see content

OJK Sebut Penempatan SAL Rp381 Triliun Tak Lagi Jadi Polemik di KSSK: Nggak Perlu Diperdebatkan Lagi

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:37:00 WIB
OJK Sebut Penempatan SAL Rp381 Triliun Tak Lagi Jadi Polemik di KSSK: Nggak Perlu Diperdebatkan Lagi
Ilustrasi Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp381 triliun di Bank Himbara. (Foto: freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp381 triliun di bank-bank Himbara tak lagi menjadi polemik dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). OJK menilai persoalan tersebut tidak perlu diperdebatkan lagi.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae kondisi itu usai karena Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan memperpanjang masa penempatan dana tersebut.

“Nggak spesifik sih, nggak ada isu lagi lah karena kan sekarang sudah diputuskan oleh Menteri Keuangan diperpanjang, jadi nggak ada isu yang perlu diperdebatkan lagi sebetulnya,” kata Dian kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Diketahui, rapat kerja KSSK bersama Komisi XI DPR RI dihadiri seluruh pimpinan KSSK. Mereka terdiri atas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, serta Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu.

Meski keputusan perpanjangan penempatan dana berada di tangan Menteri Keuangan, OJK tetap memberikan masukan agar tenor penempatan SAL di bank-bank pelat merah dapat diperpanjang. OJK menilai kebijakan tersebut dapat membantu menjaga ketahanan likuiditas industri perbankan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut