OJK Denda 223 Pelaku Pasar Modal Rp96,33 Miliar, Termasuk Kasus Goreng Saham
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 233 pelaku pasar modal dengan total nilai denda mencapai Rp96,33 miliar. Denda tersebut pada periode Januari hingga 31 Maret 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menuturkan, sanksi tersebut mencakup penanganan berbagai kasus pelanggaran, termasuk manipulasi pasar atau goreng saham yang selama ini menjadi perhatian investor dan pelaku industri.
"Pengenaan sanksi administratif selama tahun ini sampai 31 Maret 2026 dengan total denda mencapai angka Rp96,33 miliar kepada tidak kurang dari 233 pihak, termasuk penanganan kasus yang terkait langsung dengan kondisi manipulasi pasar yang sering menjadi perhatian semua pihak," kata Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Hasan menambahkan, dari total nilai sanksi tersebut, denda yang berkaitan langsung dengan penanganan manipulasi pasar mencapai Rp29,3 miliar. Dia menegaskan, penegakan hukum itu akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin pasar dan menjaga kepercayaan investor.
Aklamasi! Seluruh Anggota DPR Setujui 5 Nama Dewan Komisioner OJK
"Langkah ini akan kami lanjutkan, kami teruskan, kami hadirkan dan akan menjadi bagian penting dalam upaya kita terus menghadirkan disiplin pasar, integritas pasar, market conduct yang baik dan pada akhirnya kami berharap memulihkan kepercayaan di pasar modal kita terutama dari para investor kita," tuturnya.