Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Advokat Junaedi Saibih Menangis di Sidang Kasus CPO: Saya Bukan Kriminal
Advertisement . Scroll to see content

Ary Bakri di Sidang Kasus CPO: Saya Bukan Koruptor, Bukan Penikmat Uang Suap

Senin, 23 Februari 2026 - 21:24:00 WIB
Ary Bakri di Sidang Kasus CPO: Saya Bukan Koruptor, Bukan Penikmat Uang Suap
Ary Bakri dan Marcella Santoso saat sidang kasus dugaan suap vonis lepas untuk tiga korporasi CPO (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

"Bahkan ancaman maksimum hukuman penjara dalam pasal TPPU yang didakwakan tidak sampai 17 tahun, dan membebankan uang pengganti sebesar Rp21 miliar serta merampas seluruh harta yang telah saya kumpulkan selama ini. Saya yakin bahwa jaksa tidak memahami arti hukum yang sesungguhnya," katanya.

Ary mengklaim, dia tidak mengenal dan tidak pernah bertemu atau berhubungan dengan satu pun majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara korporasi CPO.

"Yang mendekati dan mendorong saya (untuk menyuap) adalah Wahyu Gunawan yang menggunakan kedekatannya, nama, harkat, dan martabat petinggi pengadilan," kata dia.

Sebelumnya, JPU menuntut dua advokat, Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso dengan hukuman 17 tahun penjara.

Keduanya dinilai bersalah melakukan suap terhadap hakim terkait vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun," ucap JPU saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut