Ary Bakri di Sidang Kasus CPO: Saya Bukan Koruptor, Bukan Penikmat Uang Suap
JAKARTA, iNews.id - Advokat Ariyanto Bakri menegaskan, dirinya bukan koruptor, bukan pemberi suap dan penikmat suap. Dia mengaku hanya perantara suap.
Hal itu disampaikan Ary Bakri saat sidang kasus dugaan suap vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/2/2026). Sidang beragendakan pembacaan pembelaan atau pleidoi.
"Saya bukan seorang koruptor yang melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang), di mana saya hanyalah perantara, bukanlah penyuap dan penikmat uang suap," ujarnya di persidangan, Senin (23/2/2026).
Menurut dia, orang yang bisa dijerat dengan TPPU adalah yang menikmati uang suap seperti panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yakni Wahyu Gunawan. Wahyu diketahui sudah divonis 11,5 tahun penjara terkait kasus ini.
Ary Bakri dan Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara terkait Suap Vonis Lepas Kasus CPO
"Karena seluruh dan seutuhnya uang telah diberikan kepada Wahyu Gunawan, maka sepatutnya yang dikejar TPPU adalah para penikmat uang suap saya, yaitu Wahyu Gunawan. Untuk itu, saya memohon kepada majelis hakim agar melepas tuntutan TPPU terhadap saya," tambahnya.
Dalam pleidoinya, Ary mengatakan, jaksa penuntut umum menuntut dengan dasar kebencian yang mendalam, tanpa melihat dan mempertimbangkan fakta persidangan secara menyeluruh. Jaksa sebelumnya telah menuntutnya dengan hukuman 17 tahun penjara.
"Bahkan ancaman maksimum hukuman penjara dalam pasal TPPU yang didakwakan tidak sampai 17 tahun, dan membebankan uang pengganti sebesar Rp21 miliar serta merampas seluruh harta yang telah saya kumpulkan selama ini. Saya yakin bahwa jaksa tidak memahami arti hukum yang sesungguhnya," katanya.
Ary mengklaim, dia tidak mengenal dan tidak pernah bertemu atau berhubungan dengan satu pun majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara korporasi CPO.
"Yang mendekati dan mendorong saya (untuk menyuap) adalah Wahyu Gunawan yang menggunakan kedekatannya, nama, harkat, dan martabat petinggi pengadilan," kata dia.
Sebelumnya, JPU menuntut dua advokat, Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso dengan hukuman 17 tahun penjara.
Keduanya dinilai bersalah melakukan suap terhadap hakim terkait vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun," ucap JPU saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Editor: Reza Fajri