Ary Bakri dan Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara terkait Suap Vonis Lepas Kasus CPO
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua advokat, Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso hukuman 17 tahun penjara. Hal ini setelah keduanya dinilai melakukan suap hakim terkait vonis lepas atau onstlag terdakwa korporasi dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ariyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun," ucap JPU saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Selain itu, Ariyanto juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 150 hari. Kemudian, dia juga dituntut subsider delapan tahun kurungan badan.
Selain itu, JPU menuntut Ariyanto diberhentikan atau dipecat dari statusnya sebagai advokat.
Vonis Eks Ketua PN Jaksel Diperberat Jadi 14 Tahun terkait Kasus Suap CPO

Dalam kasus yang sama, advokat Marcella Santoso juga dituntut 17 tahun, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan badan.
Selain itu, Marcella juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp21.602.138.412 subsider delapan tahun penjara. JPU juga menuntut Marcella diberhentikan dari status advokat.
Ferrari dan Harley Davidson Dihadirkan di Sidang Tipikor Kasus Vonis Lepas CPO
"Memerintahkan kepada organisasi advokat untuk pemberhentian tetap dari profesinya terdakwa Marcella Santoso sebagai advokat," ucapnya.