Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO
JAKARTA, iNews.id - Tiga terdakwa kasus dugaan suap hakim berbuntut vonis lepas pada perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) mengajukan banding. Upaya hukum itu diajukan setelah ketiganya terbukti bersalah dalam pengadilan tingkat pertama.
Ketiga terdakwa yakni Marcella Santoso, Ariyanto Bakri alias Ary Bakri, dan M Syafei. Ketiganya telah diputus bersalah pada persidangan Selasa (3/3/2026) lalu.
"Perkara 106 (Marcella Santoso), 107 (Ariyanto Bakri) dan 109 (M Syafei), terdakwa sudah mengajukan banding," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto kepada wartawan, Selasa (9/3/2026).
Dalam perkara ini, Marcella Santoso, Ary Bakri, dan Syafei dinyatakan terbukti bersama-sama melakukan suap untuk membuat hakim memutus vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus itu. Tak hanya itu, Marcella Santoso dan Ary Bakri juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ary Bakri di Sidang Kasus CPO: Saya Bukan Koruptor, Bukan Penikmat Uang Suap
Total suap pengurusan perkara itu senilai 4 juta dolar AS atau setara Rp60 miliar berdasarkan kurs saat tindakan suap terjadi. Hakim menyebut 2 juta dolar AS diberikan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara suap itu dengan terdakwa korporasi.
Susunan majelis hakim saat itu yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom. Suap itu membuat Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group selaku terdakwa korporasi divonis lepas dari dakwaan jaksa.
Advokat Junaedi Saibih Menangis di Sidang Kasus CPO: Saya Bukan Kriminal