Ajukan Praperadilan, Eks Menag Yaqut: Bukan Melawan Proses Hukum
Sebelumnya diberitakan, sidang praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka Yaqut ditunda. Penundaan dilakukan karena pihak KPK selaku termohon tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Menurut Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro, sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Selasa (3/3/2026) atau pekan depan.
"KPK mengirim surat tertanggal 19 Februari, bahwa meminta penundaan persidangan satu minggu ke depan. Jadi sidang kita tunda Selasa depan, 3 Maret 2026, kita panggil jam 10.00 WIB ya," ujar Sulistyo di persidangan, Selasa (24/2/2026).
Sulistyo mengatakan, apabila KPK juga tidak hadir dalam pemanggilan di pekan depan, maka pihaknya tetap akan melanjutkan sidang.
Editor: Reza Fajri