Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda, KPK Janji Hadir Pekan Depan
Advertisement . Scroll to see content

Ajukan Praperadilan, Eks Menag Yaqut: Bukan Melawan Proses Hukum

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:44:00 WIB
Ajukan Praperadilan, Eks Menag Yaqut: Bukan Melawan Proses Hukum
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya diberitakan, sidang praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka Yaqut ditunda. Penundaan dilakukan karena pihak KPK selaku termohon tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Menurut Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro, sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Selasa (3/3/2026) atau pekan depan.

"KPK mengirim surat tertanggal 19 Februari, bahwa meminta penundaan persidangan satu minggu ke depan. Jadi sidang kita tunda Selasa depan, 3 Maret 2026, kita panggil jam 10.00 WIB ya," ujar Sulistyo di persidangan, Selasa (24/2/2026).

Sulistyo mengatakan, apabila KPK juga tidak hadir dalam pemanggilan di pekan depan, maka pihaknya tetap akan melanjutkan sidang.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut