Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara
Advertisement . Scroll to see content

7 Tahapan Sanksi Alumni LPDP Tak Kembali ke Indonesia: Kembalikan Dana Miliaran hingga Masuk Piutang Negara

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:08:00 WIB
7 Tahapan Sanksi Alumni LPDP Tak Kembali ke Indonesia: Kembalikan Dana Miliaran hingga Masuk Piutang Negara
Awardee LPDP Dwi Sasetyaningtyas (DS) dan sang suami (AP). (Foto: IG Dwi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak kembali ke Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Arya Iwantoro wajib mengembalikan dana beasiswa yang dibiayai negara. Nama Arya mencuat setelah istrinya, Dwi Sasetyaningtyas, viral karena memamerkan paspor WNA Inggris anaknya di media sosial.

Pernyataan Menkeu memicu rasa penasaran publik. Bagaimana sebenarnya tahapan penindakan alumni LPDP yang tidak kembali ke Indonesia atau tidak menjalankan kewajiban pengabdian?

Purbaya menegaskan, alumni LPDP yang melanggar komitmen tidak hanya wajib mengembalikan dana pokok beasiswa, tetapi juga bunga. Nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.

“Suaminya kan sudah selesai. Tapi ada bunga,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin (23/2/2026).

Mengacu pada mekanisme yang dipublikasikan Kemenkeu, terdapat tujuh tahapan penindakan terhadap alumni LPDP yang tidak mengabdi. Prosesnya cukup panjang dan tidak serta-merta langsung dijatuhi sanksi berat.

7 Tahap Penindakan Alumni LPDP Tak Mengabdi

1. Diverifikasi 90 Hari setelah Lulus

LPDP memverifikasi keberadaan alumni 90 hari kalender sejak tanggal kelulusan resmi di ijazah. Jika setelah tiga bulan masih berada di luar negeri, proses berlanjut ke tahap berikutnya.

2. Surat Konfirmasi (14 Hari)

LPDP mengirim surat konfirmasi dengan tenggat 14 hari kalender. Jika tidak merespons atau tetap berada di luar negeri, alumni masuk tahap peringatan.

3. Dua Surat Peringatan (Total 60 Hari)

Surat peringatan pertama diberikan dengan batas waktu 30 hari. Jika tidak diindahkan, dikirim surat peringatan kedua dengan tenggat 30 hari berikutnya. Total waktu yang diberikan sebelum sanksi final dijatuhkan mencapai dua bulan.

4. Pemeriksaan dan Berita Acara

Alumni yang merespons akan dimintai keterangan dan dibuatkan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK). Jika terdapat perbedaan keterangan, dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Alumni (LPA).

5. Kesempatan Pulang Tetap Dibuka

Selama proses berjalan, alumni masih dapat kembali ke Indonesia dengan menyerahkan dokumen kepulangan sebelum batas waktu surat peringatan berakhir.

6. Surat Keputusan Sanksi dan Penagihan

Jika tidak kembali sesuai ketentuan, LPDP menerbitkan surat keputusan pengembalian seluruh dana beasiswa serta pemblokiran akses layanan di masa mendatang. Alumni diberi waktu maksimal 30 hari kalender untuk melunasi kewajiban.

Meski kembali setelah surat keputusan terbit, sanksi tetap diproses.

7. Masuk Ranah Piutang Negara

Apabila alumni tidak memenuhi ketentuan dalam penagihan tersebut, penagihan akan diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJKN RI). Setelah proses ini, maka alumni akan ditindak secara independen oleh DJKN.

Tak hanya itu, penerima beasiswa juga dilarang bekerja selama masa pendanaan LPDP. Sanksi akan diberikan apabila penerima beasiswa yang bekerja selama masa pendanaan LPDP mengalami gagal studi. 

Penerima beasiswa tersebut akan dikelompokkan dalam pelanggaran gagal studi dengan unsur kesengajaan. Konsekuensi dari pelanggaran tersebut adalah pemberian sanksi administrasi berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan pengembalian seluruh dana studi yang telah disalurkan oleh LPDP, serta pemblokiran untuk mengikuti layanan LPDP pada waktu yang akan datang.

Estimasi Dana yang Harus Dikembalikan

Lalu, berapa dana beasiswa yang harus dikembalikan Arya Iwantoro, suami Dwi Sasetyaningtyas?

Arya diketahui belum menyelesaikan kewajiban masa pengabdian sebagai awardee LPDP untuk jenjang doktoral (S3) di Belanda. Ia saat ini bekerja sebagai Senior Research Consultant di University of Plymouth.

Sebagai penerima beasiswa, alumni LPDP terikat skema pengabdian 2N+1, yakni kewajiban kembali ke Indonesia dan berkontribusi selama dua kali masa studi ditambah satu tahun setelah lulus. Arya tidak hanya menerima pendanaan untuk program S3, tetapi sebelumnya juga memperoleh beasiswa jenjang magister (S2).

LPDP telah memanggil yang bersangkutan. Arya disebut menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana beasiswa beserta bunga sesuai ketentuan.

Influencer Bima Yudho melalui akun Instagram @awbimax mengungkapkan estimasi dana LPDP jenjang S2 dan S3 yang diterima Arya selama studi di luar negeri. Perhitungan tersebut disebut sebagai estimasi kasar, belum memasukkan komponen pembiayaan keluarga.

Arya menempuh studi S2 pada 2014–2016 dan melanjutkan S3 pada 2017–2022 di Utrecht University, Belanda. Dengan asumsi kurs Rp19.821 per euro, total dana pokok yang diperkirakan diterima mencapai 182.585 euro atau sekitar Rp3.619.272.904 (Rp3,6 miliar).

Suami alumni beasiswa LPDP Dwi Sasetyaningtyas berinisial AP akan mengembalikkan dana beasiswa beserta bunganya. (Foto: screenshot IG)
Suami alumni beasiswa LPDP Dwi Sasetyaningtyas berinisial AP akan mengembalikkan dana beasiswa beserta bunganya. (Foto: screenshot IG)

Rinciannya meliputi biaya kuliah S2 dua tahun sebesar 29.560 euro, biaya kuliah S3 lima tahun 12.500 euro, tunjangan hidup S2 34.200 euro, tunjangan hidup S3 85.500 euro, asuransi kesehatan 8.400 euro, tunjangan penyelesaian 1.425 euro, tunjangan penelitian 5.000 euro, hingga tiket pesawat internasional 6.000 euro.

Jumlah Rp3,6 miliar tersebut belum termasuk bunga yang masih dalam proses penghitungan LPDP. Artinya, nilai akhir yang wajib dikembalikan berpotensi lebih besar dari estimasi awal.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut