Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren
Advertisement . Scroll to see content

6 Momen Menarik Sidang Sengketa Pilpres, Kuasa Hukum Prabowo-Gibran dan AMIN Diancam Diusir Hakim MK

Jumat, 05 April 2024 - 03:45:00 WIB
6 Momen Menarik Sidang Sengketa Pilpres, Kuasa Hukum Prabowo-Gibran dan AMIN Diancam Diusir Hakim MK
Suasana sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK pada hari ini Kamis (4/4/2024). (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

"Pak Asrun saya tidak bertanya, tapi ini didengar oleh publik di seluruh Indonesia dan memberikan pelajaran kepada ahli hukum di Indonesia yang muda-mudah supaya kita kalau bicara clear," kata Arief Hidayat di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (4/4/2024).

Dalam dalilnya, Asrun menyampaikan bahwa putusan MK bersifat self executing yang dapat langsung dieksekusi. Asrun menjelaskan putusan MK tak terlepas dari perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Oleh sebabnya, ia menilai tindakan KPU untuk mengesampingkan peraturan yang belum direvisi dan mendahului putusan MK ialah benar. Hal ini merujuk pada tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima pendaftaran Gibran meski aturan PKPU saat itu masih pada batas 40 tahun.

Dia kemuudian menyampaikan bahwa putusan KPU juga melakukan hal yang sama dengan MK mengeluarkan putusan Nomor 102/PUU-VI/2009. Namun, hal ini justru langsung disanggah oleh Arief Hidayat.

"Pak Asrun menyamakan apa yang dilakukan KPU terhadap putusan 90 itu betul sudah dilaksanakan. Tapi kalau kemudian menyatakan putusan 102 itu sama dengan apa yang dilakukan KPU, itu mohon dicek kembali," ucap Arief.

Sebab, sambung Arief, putusan MK Nomor 102/PUU-VI/2009 itu diputuskan pada sore hari. Saat itu KPU langsung mengubah PKPUnya.

"Jadi saya tidak bertanya tapi hanya untuk semuanya clear karena kita berhukum harus presisi dan cermat, kita sama-sama guru besar, tidak boleh saling mendahului seperti bus kota," tutup dia.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut