6 Momen Menarik Sidang Sengketa Pilpres, Kuasa Hukum Prabowo-Gibran dan AMIN Diancam Diusir Hakim MK
"Saya tergelitik dengan tulisan Prof Aminuddin yang mengatakan begini, di halaman dua, 'sebab kalau sampai hal tersebut dilakukan maka tindakan atau perbuatan yang dilakukan Mahkamah tentu saja bisa dikategorikan sebagai sebuah tindakan atau perbuatan yang melampaui kewenangan'. Dari sisi di sini itu masih halus," kata Arief, di Ruang Sidang MK, Kamis (4/4/2024).
Arief lantas menyinggung dengan pernyataan selanjutnya yang menyinggung konsep hukum administrasi pemerintahan. Arief kemudian membacakan ulang tulisan itu yang pada intinya tindakan hakim di luar kewenangannya bisa disebut penyalahgunaan wewenang dan tidak sesuai dengan kepastian hukum dan asas legalitas.
Arief kemudian mengatakan mengaku takut atas kalimat tersebut. Sebab menurutnya Arief, bagaimana mungkin dirinya menyalahgunakan wewenang terkait beda pandangan.
"Jadi, saya tergelitik ini. Yang sebagaimana awal saya sampaikan kemudian ada ini. Lha, saya kemudian menjadi takut, ini saya sebagai hakim konstitusi lho kok saya menyalahgunakan kewenangan kalau saya bergeser dari kutub yang sini ke sini," kata Arief.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memberikan catatan terhadap keterangan yang disampaikan Ahli dari Tim Pembela Prabowo-Gibran yakni Andi Muhammad Asrun dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Hal itu disampaikannya usai Asrun memberikan keterangan terkait putusan terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat self executing.