4 Bos Perusahaan Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula
Sementara untuk pertimbangan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, serta beritikad baik mengembalikan uang hasil korupsi.
Berikut rincian tuntutan terhadap empat terdakwa tersebut:
1. Wisnu Hendraningrat dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp60.991.040.276,14 subsider 2 tahun kurungan. Jaksa menyatakan pembayaran uang pengganti itu telah memperhitungkan harta benda atau uang milik Wisnu yang telah disita sejumlah tersebut.
2. Indra Suryaningrat dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp77.212.262.010,81 subsider 2 tahun kurungan. Jaksa menyebut uang pengganti itu telah diperhitungkan dengan harta milik Indra yang telah disita senilai sama.
3. Hansen Setiawan dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp41.381.685.068,19 subsider 2 tahun kurungan. Pembayaran uang pengganti tersebut telah memperhitungkan aset Hansen yang telah disita dengan nilai yang sama.
4. Ali Sandjaja Boedidarmo dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp47.868.288.631,28 subsider 2 tahun kurungan. Jaksa juga menegaskan bahwa uang pengganti tersebut telah memperhitungkan aset milik Ali yang disita sejumlah sama.