Jaksa Tolak Pleidoi Nadiem: Sekalipun Bahasanya Puitis, Tak Mampu Goyahkan Fakta-Fakta Hukum
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Jaksa menilai pleidoi itu memutarbalikkan fakta yang muncul di persidangan.
Jaksa menilai Nadiem memiliki niat jahat atau mens rea yang ditindaklanjuti dengan rangkaian perbuatan melawan hukum sehingga perkara tersebut merupakan ranah tindak pidana korupsi. Dalam repliknya, jaksa menyatakan telah mempelajari seluruh nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukum maupun Nadiem dengan judul Tafsir Sesat yang Memenjara Martabat.
"Melalui replik ini, penuntut umum dengan tegas menyatakan tetap pada surat tuntutan untuk seluruhnya dan menolak seluruh dalil nota pembelaan penasihat hukum," kata jaksa dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Jaksa menilai materi pembelaan yang diajukan kubu Nadiem tidak mampu menggugurkan fakta-fakta hukum.
"Bahwa secara keseluruhan materi pembelaan tersebut, sekali pun disusun dengan retorika yang memukau, kutipan para filsuf yang menggugah, dan bahasa yang puitis, pada hakikatnya sama sekali tidak menyentuh inti pembuktian dan tidak mampu menggoyahkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap secara terang benderang di persidangan," ujar jaksa.