Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Segera Disidang
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang disamarkan dengan modus Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbahminyak kelapa sawit dengan total 11 tersangka. Para tersangka segera disidang.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry mengatakan tim penyidik telah melimpahkan tahap II para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
“Tim penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," ujar Jeffry dalam keterangan tertulis, Selasa (9/4/2026).
Dia menyampaikan pihaknya telah memeriksa 242 saksi dan 5 ahli dalam perkara ini. Selain itu, penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
“Pelaksanaan Tahap II tersebut dilaksanakan setelah Tim Penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 242 orang, pemeriksaan ahli sebanyak 5 orang," ujar dia.