4 Bos Perusahaan Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat bos perusahaan gula untuk dihukum empat tahun penjara. Mereka dituntut terkait perkara dugaan korupsi importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Keempat bos perusahaan tersebut di antaranya Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013); Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015); Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas); dan Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012).
Jaksa menilai, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar salah satu Jaksa dalam membacakan tuntutan itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Jaksa juga menyampaikan pertimbangan hal-hal memberatkan dan meringankan sebelum membacakan tuntutan. Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.