321 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Dipindahkan, Brimob Bersenjata Disiagakan
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra menyatakan para pelaku telah beroperasi selama dua bulan.
Uang Rp1,9 M hingga 53 Juta Dong Vietnam Disita dari Markas Judol di Hayam Wuruk
"Dari hasil pemeriksaan, kurang lebih dua bulan (beroperasi), dua bulan, baru dua bulan," kata Wira, dikutip Minggu (10/5/2026).
Dia mengatakan aktivitas ini dijalankan oleh 321 WNA. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan pelaku menyewa dua lantai perkantoran di gedung itu untuk jangka waktu satu tahun.
Penampakan 321 WNA Ditangkap di Markas Judol Hayam Wuruk, Tak Berkutik Digerebek Polisi
Wira menuturkan ratusan WNA yang direkrut untuk menjalankan operasi judol sudah mengetahui pekerjaannya di Indonesia. Para pelaku bahkan tinggal di sekitar lokasi.
"Kemudian terkait kedatangan mereka ke Indonesia, apakah dengan terpaksa ataupun dengan kesadaran sendiri, dari hasil pemeriksaan, ini variatif. Namun sebagian besar mereka memang sudah tahu kalau ke sini tujuannya untuk bekerja di judi online," ucapnya.
321 WNA Ditangkap di Markas Judol Hayam Wuruk, 275 Ditetapkan Tersangka
Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 321 WNA dari Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, hingga Kamboja. Sebanyak 275 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Rizky Agustian