Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi, 2 Tersangka Ditangkap
Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya negatif narkoba saat menjalani tes urine. Namun, polisi mengungkap para tersangka sebelumnya merupakan pengguna obat keras sebelum akhirnya menjadi pengedar karena alasan ekonomi.
"Pola ini terorganisir dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Aktivitas pemesanan dan transaksi digeser melalui platform digital dengan sistem pengiriman berbasis alamat fiktif. Awalnya mereka pengguna, lalu melihat ini menguntungkan sehingga berubah peran menjadi pengedar," katanya.
Saat ini, polisi masih mendalami sumber pasokan obat-obatan tersebut dan kemungkinan adanya jaringan besar di balik peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta dan Bekasi.
Kombes Victor menjelaskan obat seperti Trihexyphenidyl dan Hexymer sebenarnya digunakan untuk kepentingan medis dengan pengawasan dokter. Namun, penyalahgunaan obat tersebut dapat memicu efek euforia, halusinasi, ketergantungan, hingga risiko overdosis dan kematian.
"Tidak mungkin barang sebanyak ini muncul begitu saja. Tentunya ada produksi dan jalur distribusi yang saat ini masih kami dalami," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto Kombes mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta sejumlah pasal lain terkait peredaran sediaan farmasi ilegal.
"Negara hadir untuk menjaga generasi muda menuju Indonesia Emas 2045. Jika masyarakat mengetahui adanya perdagangan obat keras ilegal, segera laporkan melalui layanan 110 kepolisian," ujarnya.
Editor: Donald Karouw