Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Cipta Kondisi di Jakpus, 11 Orang Bawa Celurit hingga Obat Keras Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi, 2 Tersangka Ditangkap

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:17:00 WIB
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi, 2 Tersangka Ditangkap
Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti ratusan ribu pil obat keras ilegal hasil penggerebekan toko kosmetik di Bekasi. (Foto: IMG/Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial TM (26) dan SN (24).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, kedua tersangka diduga menjadi pengedar obat-obatan golongan keras seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.

"Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berkomitmen menjaga masyarakat dari bahaya peredaran obat golongan keras yang dapat merusak masa depan generasi bangsa," ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya penjualan obat keras ilegal melalui media sosial seperti Instagram dan TikTok.

Polisi kemudian menyelidiki di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Melati Raya, Kampung Rawa Bambu, Kecamatan Medan Satria dan Jalan Irigasi Nomor 122, Harapan Jaya, Kota Bekasi.

"Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TM (26) dan SN (24). Mereka diduga berperan sebagai pemilik, penyimpan, sekaligus pengedar obat keras ilegal," katanya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita ratusan ribu butir obat keras berbagai jenis. Barang bukti yang diamankan antara lain 146.000 butir pil putih double Y, 33.325 butir obat diduga Hexymer, 14.000 butir pil kuning, 4.500 butir pil putih polos, hingga 8.830 butir Trihexyphenidyl. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.257.000.

Menurut Kombes Victor, para pelaku menggunakan modus kamuflase dengan membuka kios yang tampak seperti toko kosmetik untuk mengelabui masyarakat dan aparat penegak hukum.

"Produk kosmetik dipajang di etalase untuk mengelabui masyarakat dan aparat, sementara transaksi obat keras dilakukan secara tersembunyi. Untuk menghindari pelacakan, mereka menggunakan alamat pengirim fiktif dan metode transaksi cash on delivery (COD) di lokasi yang telah disepakati," katanya.

Tak hanya dijual secara langsung, obat keras tersebut juga dipasarkan melalui media sosial dan platform online. Polisi menyebut kedua pelaku telah menjalankan bisnis ilegal itu sejak 2025.

Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya negatif narkoba saat menjalani tes urine. Namun, polisi mengungkap para tersangka sebelumnya merupakan pengguna obat keras sebelum akhirnya menjadi pengedar karena alasan ekonomi.

"Pola ini terorganisir dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Aktivitas pemesanan dan transaksi digeser melalui platform digital dengan sistem pengiriman berbasis alamat fiktif. Awalnya mereka pengguna, lalu melihat ini menguntungkan sehingga berubah peran menjadi pengedar," katanya.

Saat ini, polisi masih mendalami sumber pasokan obat-obatan tersebut dan kemungkinan adanya jaringan besar di balik peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta dan Bekasi.

Kombes Victor menjelaskan obat seperti Trihexyphenidyl dan Hexymer sebenarnya digunakan untuk kepentingan medis dengan pengawasan dokter. Namun, penyalahgunaan obat tersebut dapat memicu efek euforia, halusinasi, ketergantungan, hingga risiko overdosis dan kematian.

"Tidak mungkin barang sebanyak ini muncul begitu saja. Tentunya ada produksi dan jalur distribusi yang saat ini masih kami dalami," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto Kombes mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta sejumlah pasal lain terkait peredaran sediaan farmasi ilegal.

"Negara hadir untuk menjaga generasi muda menuju Indonesia Emas 2045. Jika masyarakat mengetahui adanya perdagangan obat keras ilegal, segera laporkan melalui layanan 110 kepolisian," ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut