Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar 5 Kasus Peredaran Obat Keras di Tasikmalaya, 6 Pengedar Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gerebek Warung Sembako Jual Obat Keras Ilegal, 2 Pengedar Ditangkap

Minggu, 03 Mei 2026 - 18:08:00 WIB
Polisi Gerebek Warung Sembako Jual Obat Keras Ilegal, 2 Pengedar Ditangkap
Polisi menggerebek sebuah warung sembako di dekat rel kereta api Kalideres, Jakarta Barat yang menjual obat keras terlarang tanpa izin. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menggerebek sebuah warung sembako di dekat rel kereta api Kalideres, Jakarta Barat yang menjual obat keras terlarang tanpa izin. Dua orang pengedar ditangkap dalam kasus ini.

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan, pengungkapan ini berawal dari keresahan warga yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat tanpa izin di sebuah kios berkedok warung sembako, Sabtu (2/5/2026).

"Hasilnya, sebuah kios berkedok warung kelontong/sembako di depan pintu perlintasan kereta api, Jalan Gagak, RT 07 RW 08, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, berhasil digerebek pada Sabtu (2/5),” ucap Rihold dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).

Dia menambahkan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda Metro Jaya yang diperintahkan kepada Kapolres yang diteruskan kepada Kapolsek Jajaran untuk menindak tegas praktik penjualan obat-obatan keras yang disalahgunakan dan tanpa resep dokter di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Dalam penggerebekan tersebut, dua orang pelaku diamankan di antaranya berinisial ZF (26) dan MA (22),” tuturnya.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menuturkan, pihaknya menemukan ratusan butir obat keras. Dia menegaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat.

“(Polisi) juga menemukan ratusan butir obat keras dari berbagai jenis yang diduga kuat siap diedarkan secara ilegal,” ucap Rachmad.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut