Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Cipta Kondisi di Jakpus, 11 Orang Bawa Celurit hingga Obat Keras Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi, 2 Tersangka Ditangkap

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:17:00 WIB
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi, 2 Tersangka Ditangkap
Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti ratusan ribu pil obat keras ilegal hasil penggerebekan toko kosmetik di Bekasi. (Foto: IMG/Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial TM (26) dan SN (24).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, kedua tersangka diduga menjadi pengedar obat-obatan golongan keras seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.

"Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berkomitmen menjaga masyarakat dari bahaya peredaran obat golongan keras yang dapat merusak masa depan generasi bangsa," ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya penjualan obat keras ilegal melalui media sosial seperti Instagram dan TikTok.

Polisi kemudian menyelidiki di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Melati Raya, Kampung Rawa Bambu, Kecamatan Medan Satria dan Jalan Irigasi Nomor 122, Harapan Jaya, Kota Bekasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut