Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi, 2 Tersangka Ditangkap
BEKASI, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial TM (26) dan SN (24).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, kedua tersangka diduga menjadi pengedar obat-obatan golongan keras seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.
"Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berkomitmen menjaga masyarakat dari bahaya peredaran obat golongan keras yang dapat merusak masa depan generasi bangsa," ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya penjualan obat keras ilegal melalui media sosial seperti Instagram dan TikTok.
Polisi kemudian menyelidiki di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Melati Raya, Kampung Rawa Bambu, Kecamatan Medan Satria dan Jalan Irigasi Nomor 122, Harapan Jaya, Kota Bekasi.